top of page

Mahasiswi yang Tendang, gigit, dan Tendang Polisi Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

VONMAGZ, JAKARTA- Mahasiswi berumur 23 tahun dengan inisial HRF menjadi tersangka setelah menabrak, menggigit, dan menendang polisi karena tidak terima ditilang. HRF juga dinyatakan negatif narkoba dan tidak dalam keadaan mabuk saat aksi penganiayaan terjadi di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta timur pukul 07.00 WIB.


Photo Courtesy of Metro Polri


Seperti yang diketahui, pelaku ditegur karena melawan arus dari Jatinegara ke arah Tebet. Pelaku ditegur namun melakukan perlawanan dan menabrak polisi. Saat polisi meminta pelaku untuk menenangkan diri, pelaku memukul dan menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari tangan serta menangkan kaki kiri bagian paha polisi.


Dengan begitu, HRF dinyatakan telah melanggar Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 213 KUHP atas perbuatannya. "Untuk penerapan Pasal 212, 213 KUHP" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Dari pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun karena telah mengakibatkan Ipda RM luka-luka.

0 comments
bottom of page