VONMAGZ, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan anak AG (15) selaku tersangka di kasus penganiayaan bersama Dandy. Hal tersebut diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3).

Photo Courtesy of GATRA
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan alasan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan seperti yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
“Status hukum pemohon (perempuan A) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).
Hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dengan tembusan KPAI. Rekomendasi dimaksud agar kedua pihak dapat mendampingi A dan memastikan terpenuhinya hak-haknya dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Khususnya perempuan A sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.