VONMAGZ, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pastikan beri perlindungan darurat kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J. "Per tanggal 12 Agustus 2022, LPSK memberikan Perlindungan Darurat terhadap Bharada E," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Jumat (12/8).

Photo Courtesy of JawaPos.com
Program perlindungan yang diberikan LPSK yaitu melalui penebalan lapisan pengamanan di Rutan Bareskrim, diantaranya adalah memasang CCTV portable, juga suplai logistik. "Cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan," imbuhnya.
Commentaires