VONMAGZ, JAKARTA- Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri menyatakan tidak akan ada lagi penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia sesuai Perpol atau Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022, lewat keterangan pers tentang izin kelanjutan Liga 1 2022/2023 di Kemenkopolhukam, Senin (5 Desember).
Photo Courtesy of Merdeka.com
"Dari Polri dari awal sangat mendukung kompetisi, iklim, kompetisi, khususnya kegiatan sepak bola. Terkait kejadian di Kanjuruhan, ada perintah dari Bapak Presiden, kami telah melakukan rapat dengan kementerian terkait sesuai dengan instruksi presiden. Semuanya dilakukan evaluasi dan persiapan yang lebih baik, terkait aturan FIFA kita perjelas, termasuk penggunaan gas air mata. Setelah ini untuk menyelesaikan sisa kompetisi yang ada kami mendukung diselesaikannya sisa kompetisi" kata Listyo.
Pada Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2022 seperti yang disampaikan oleh Kapolri disebutkan bahwa dalam pengamanan tidak diperbolehkan menggunakan senjata pengurai massa. Saat terjadi kenaikan eskalasi kerusuhan penggunaan gas air mata akhirnya dilarang. Di sisi lain, dalam pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, pihak pengamanan juga dilarang membawa atau menggunakan senjata api maupun senjata pengurai massa, sesuai dengan pada Pasal 22.
Comments