top of page

Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Sebelumnya, Ardi-Nia Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

VONMAGZ, JAKARTA- Terdakwa penyalahgunaan narkoba Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan sopirnya Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara, vonis tersebut justru lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu rehabilitasi selama 1 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun" kata Muhammad Damis selaku Hakim Ketua saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11 Januari).


A


Hakim juga mengungkapkan keadaan yang meringankan dan memberatkan para terdakwa yaitu perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah yang sedang sibuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa oDe Nur Zainab mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding agar mendapatkan keadilan, sehingga putusan majelis hakim belum bisa diputuskan. "Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, sehingga posisi mereka (terdakwa) secara hukum tidak bisa dieksekusi, karena masih upaya hukum" kata Wa Ode setelah sidang selesai.


0 comments
bottom of page