top of page

LBH Singgung Polisi Reaktif karena Viral dalam Kasus Holywings


Photo Courtesy of ANTARA FOTO


VONMAGZ, JAKARTA - Setelah Kepolisian Resor Metropolitan (POLRES METRO) Jakarta Selatan menangkap dan menetapkan enam pekerja Holywings sebagai tersangka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap polisi bertindak reaktif dan memberlakukan standar ganda jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain.


Pengacara LBH, Muhammad Fadhil Alfathan, dalam keterangan resminya pada Senin (27/6) mengatakan, "Proses hukum tersebut merupakan tindakan reaktif karena tekanan massa, prematur, dan menambah panjang daftar korban penerapan eksesif pasal karet. Mulai dari pasal 'ujaran kebencian', penodaan agama, dan kabar bohong,"


"Kasus ini merupakan kasus kedua dalam satu bulan ini setelah sebelumnya polisi bertindak reaktif dalam kasus 'rendang babi' karena viral di media sosial," tambahnya.


Fadhil berpendapat, kepolisian sering kali menolak laporan yang kurang menyita perhatian publik, seperti penolakan Polresta Banda Aceh atas laporan seorang perempuan yang merupakan korban pemerkosaan dengan alasan belum vaksin COVID-19 atau penolakan yang dilakukan anggota Polsek Pulogadung atas laporan dari korban perampokan.


"Penangkapan para pekerja Holywings berdasarkan laporan anggota kepolisian juga membuktikan bahwa kepolisian mendefinisikan sendiri kerugian akibat tindakan yang dituduhkan kepada para pekerja Holywings dan kepolisian seolah-olah bertindak sebagai korban," ungkapnya.

0 comments
bottom of page