VONMAGZ, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan bahwa Grab Indonesia telah bersalah atas dugaan diskriminasi dan berikan order prioritas, masa suspend dan beberapa fasilitas lainnya kepada mitra pengemudi dibawah naungan PT Teknologi pengangkutan Indonesia.

Dok : ayobekasi
Kedua perusahaan tersebut dinilai melakukan persaingan yang tidak sehat dan dianggap telah melanggar Pasal 14 dan 19 UU no.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan denda 30 miliar untuk Grab dan 19 miliar untuk TPI dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dinni Melanie dan anggota Guntur Saragih dan Afif Hasbullah.
"Majelis Komisi memerintahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap" ungkap KPPU.
Merespons hal tersebut, Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab Indonesia menyatakan bahwa ia merasa tidak ada peraturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerjasama kedua perusahaan tersebut. Grab dan juga TPI pun akan berusaha untuk mengajukan Permohonan Keberatan kepada Pengadilan Negeri
Saat ini pihak Grab Indonesia dan TPI mengatakan bakal menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri.
Comments