VONMAGZ, JAKARTA- Komisi Pemberatasan Korupsi meminta 13.800 pegawai Kementerian Keuangan yang dilaporkan oleh elhkpn.kpk.go.id belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu 31 Maret 2023 mendatang.

PHOTO COURTESY OF SUDUTPANDANG.ID
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023" kata Ipi Maryati Kuding selaku Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Jumat (24/2).
Ipi Maryati menambahkan bahwa apabila setiap penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya maka akan diberikan sanksi. "Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut" ungkapnya.
Comments