VONMAGZ, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Karen Agustiawan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan. "Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Salah mengonfirmasi kepada CNNIndonesia.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, hal ini ada hubungannya dengan dugaan korupsi terkait pembelian liqufied natural gas di PT Pertamina. KPK mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan impor LNG pada tahun 2011-2011 yang dipimpin oleh Karen Agustiawan dan sudah ada tersangka yang ditetapkan namun KPK masih mengumumkan siapa tersangkanya ke publik.
Di sisi lain, KPK juga memeriksa Dirut PT Pertama periode 2014-2017 Dwi Soejipto dan Evita Herawati Legowo selaku mantan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013. Sampai sekarang tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi yang ada terkait perkara ini.
Kommentare