top of page

KPI Nonaktifkan MS, Korban Pelecehan dan Perundungan

VONMAGZ, JAKARTA- KPI/Komisi Penyiaran Indonesia dilaporkan menonaktifkan pegawainya MS yang merupakan korban pelecehan seksual serta perundungan di kantor KPI. MS resmi dinonaktifkan per 6 September 2021.

Foto: Hops.id


"Iya dinonaktifkan. Bahasa halusnya dibebastugaskan. Nonaktif sejak 6 September 2021. Dalam surat yang diterbitkan KPI, alasan korban MS dinonaktifkan agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan proses lainnya yang dijalankan oleh Lembaga berwenang demi tegaknya kebenaran dan keadilan" kata Muhammad Mualimin selaku kuasa hukum MS.


Bukan hanya dinonaktifkan, MS juga belakangan diminta untuk menghadap atasan di KPI setelah mendapat surat penertiban. Surat penertiban tersebut dikeluarkan KPI setelah MS melakukan sepele seperti lupa mengisi presensi. Meskipun telah resmi dinonaktifkan, MS tetap diwajibkan mengisi presensi secara online sebanyak dua kali dalam sehari kerja, yaitu saat jam mulai dan selesai bekerja dan juga tetap diminta mengerjakan beberapa tugas dari KPI.


"Katanya dinonaktifkan, tapi masih disuruh kerja dari rumah dan wajib absen tiap pagi. Giliran absen, satu hari tidak absen, langsung dapat surat panggilan penertiban" tambah Mualimin.

0 comments

Commentaires


bottom of page