VONMAGZ, JAKARTA- Korea Selatan secara resmi mengizinkan pernikahan antara pasangan sesama jenis dan sudah disahkan pada Selasa (21/2) oleh pengadilan Korea Selatan. Keputusan yang sudah diizinkan oleh Mahkamah Agung.

PHOTO COURTESY OF THE GUARDIAN
Hal ini sendiri terjadi adalah sebelumnya ada pasangan gaya antara Kim Yong Min dan So Seong Wook yang mengajukan gugatan ke pengadilan Korea Selatan agar mendapatkan hak legal untuk dapat hidup bersama. Keduanya menikah di luar catatan spili pada 2019 yang lalu dan tidak mendapatkan legalitas karena hukum Korea Selatan tidak mengakui pernikahan sesama jenis sebelumnya.
Dan akhirnya berakhir dimana pengadilan tinggi memutuskan memenangkan penggugat pada dan memerintahkan NHI atau Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan untuk melanjutkan manfaat pasangan Seong Wook.
Pengadilan rendah memenangkan pihak tergugat NHI, namun pengadilan tinggi memutuskan memenangkan penggugat pada Selasa (21/2). Pengadilan juga memerintahkan NHI untuk melanjutkan manfaat pasangan Seong Wook. Pengadilan tersebut juga menyatakan bahwa NHI tidak memberikan argumen dan alasan yang rasional untuk memperlakukan pasangan sesama jenis berbeda dari hukum umum soal pernikahan.
"Siapapun bisa menjadi minoritas dan menjadi minoritas pada dasarnya berbeda dari mayoritas, bukan persoalan salah atau tidak benar. Diakui bahwa praktik-praktik diskriminatif dalam kasus ini melanggar prinsip kesetaraan" kata penyataan pengadilan.
Comments