top of page

Gunakan Kata 'Anjay' Dapat Dipidana, Komnas PA : Mohon Baca Pers Secara Keseluruhan

Updated: Aug 31, 2020

VONMAGZ, Jakarta- Arist Merdeka Sirait yang merupakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengeluarkan peringatan larangan atas penggunaan kata 'anjay'. Menurutnya kata 'anjay' sendiri dapat berpotensi mengandung unsur kekerasan verbal dan dapat dikenakan pidana dengan dasar UU RI No.35 tahun 2014.

Dok : Tajuk Utama


"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang menjadi galau atau sengsara. Kalau unsur itu terpenuhi, maka istitilah anjay tentu itu mengandung keekrasan. Jika mengandung kekerasan, maka tidak ada toleransi" ungkapnya kepada kompas.com. "Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu jika mengandung unsur merendahkan martabat dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan komnas" tambahnya lagi.


Namun di sisi lain, Arist meminta masyarakat untuk membaca perilisan pers dari Komnas PA secara keseluruhan. Pihaknya menyampaikan hal ini agar kekerasan dalam berkomunikasi tidak terus menerus terjadi, terutama pada anak anak.

0 comments
bottom of page