VONMAGZ, JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika diwakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, menegaskan bahwa pihaknya akan memblokir platform seperti TikTok, Facebook, Google dan lainnya jika menyebar konten hoaks berkaitan dengan pemilu.
Photo Courtesy of Vanguard
"Iya kalau melanggar ya bisa saja, contoh yang kemarin mereka yang tidak mendaftar seperti PSE, kan ada yang melanggar, kita tutup," ungkap Usman ketika ditanya kemungkinan TikTok akan diblokir saat Pemilu yang akan digelar dua tahun lagi.
Melalui kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir platform digital seperti Facebook, Google, TikTok dan lainnya. Usman mengatakan bahwa Kominfo bahkan sudah lebih dulu bekerja sama dengan platform digital terkait pemberantasan hoaks di 2019. Sehingga sangat mungkin kerja sama itu akan diperbarui seiring perkembangan platform media sosial.
Comments