top of page

Kominfo Minta Akun Pada Aplikasi Prostitusi Online Diblokir

VONMAGZ, Jakarta- Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengambil langkah untuk memblokir akun pada aplikasi prostitusi online yang digunakan untuk praktik bisnis prostitusi. "Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online" kata Johnny dalam keterangan pers pada Sabtu (20/3). Menurut Johnny, sejumlah aplikasi pesan online yang dimanfaatkan untuk melanggar hukum yang dimaksud termasuk MiChat dan WhatsApp

Dok : Boombastis


"Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online. MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, polri ataupun masyarakat" tambah Jonhnny.


Johnny juga menyatakan meskipun hingga kini belum ada permintaan resmi dari kepolisian tentang akun akun yang berhubungan dengan prostitusi online, namun Kementrian Kominfo akan berusaha untuk memantau agar ruang digital Indonesia bersih dari hal ilegal.

0 comments
bottom of page