top of page

Kominfo Garap Perpres Untuk Wajibkan Google Hingga Facebook Bagi Hasil Dari Tayangan Berita ke Media

VONMAGZ, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Right atau Hak Penerbit yang akan selesai pada Maret mendatang sesuai arahan Presiden Joko Widodo.


Photo Courtesy of Youtube Kemenkominfo TV


Perpres ini akan mengatur pola kerja sama antara platform seperti Meta dan Google serta media jurnalistik dalam menyajikan berita. Bertujuan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, kerja sama ini juga mengatur sistem kompensasi atau bagi hasil antara platform dengan media penerbit berita. "Isi dari Rancangan Perpres itu adalah kewajiban kerja sama. Jadi, platform digital harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita," ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong dilansir dari Antara, Rabu (15/2).


Australia telah menjadi negara yang mepelopori sistem ini dengan mewajibkan kompensasi kepada pers dengan regulasi News Media Bargaining Code yang terbit pada 2021 lalu. Beberapa negara seperti Selandia Baru, Prancis, dan AS juga tengah menggarap aturan yang sama. Amerika Serikat bahkan mendapat kecaman dari Meta, yang mengancam akan mencabut seluruh konten berita dari Facebook jika aturan tersebut disahkan. Usman juga menambahkan, kedepannya akan ada lembaga independen khusus yang mengatur PerPres ini.

0 comments

Comments


bottom of page