top of page

Ketua Bawaslu Ungkap Izin Konser, Bazar, dan Jalan Santai Tertera Dalam Aturan PKPU

VONMAGZ, Jakarta- KPU atau Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk memberikan izin penggelaran konser musik untuk kampanye pada Pilkada 2020 di situasi Covid-19 yang saat ini tengah terjadi. keputusan yang diberikan ini tentu memancing berbagai kritik dan perdebatan dari berbagai pihak.

Dok : Batam Pos


Bukan hanya konser musik, KPU juga mengizinkan peserta Pilkada untuk mengadakan bazar, panen raya, dan jalan santai. Meskipun diberi persyaratan dengan maksimal peserta 100 orang, tetap saja acara yang diadakan itu akan mengundang keramaian perkumpulan warga. Khoirunnisa Agustyati yang merupakan Direktur Eksekutif Perludem mengatakan bahwa izin mengadakan konser musik saat kampanye Pilkada serentak 2020 yang diberikan KPU tidak berlandaskan undang undang. "Memang tidak ada (dalam UU) kecuali KPU memaknai konser sebagai rapat umum, tetapi pesertanya dibatasi maksimal 100 orang" kata Nisa kepada CNN Indonesia pada hari Rabu (16/9/20).


Disamping itu semua, Teguh Hariyanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan mengenai PKPU. Aturan tentang acara bazar, konser musik sekaligus jalan santai telah tertuang dalam aturan PKPU terbaru yang ditetapkan baru baru ini pada 31 Agustus 2020 dan diundangkan pada 1 September 2020.


Berikut isi bunyi pasal 63:

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau g. melalui Media Sosial.


Di dalam Pasal 63 ayat 2 juga diberikan aturan batasan peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan acara tersebut dengan maksimal yang hadir hanya 100 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan. "Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus orang), menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-10) setempat" demikian bunyinya.


Dengan adanya bentuk bentuk kampanye yang telah diatur di dalam pasal tersebut, KPU tentu tidak dapat meniadakan ataupun mengubahnya.

0 comments

Opmerkingen


bottom of page