top of page

Ketentuan Hukum Mati Ferdy Sambo Berpotensi Berubah di Tahun 2026

VONMAGZ, JAKARTA- Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo bisa mengikuti ketentuan KUHP yang baru jika kasusnya masih belum berkekuatan hukum tetap pada 2026. KUHP baru yang berlaku pada 2026 mendatang mengatur ketentuan hukuman mati harus melewati masa percobaan 10 tahun sebagai bahan evaluasi penilaian sebelum eksekusi mati. Hukuman mati tersebut bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup bila seseorang memiliki kelakuan baik selama 10 tahun masa percobaan.

Photo Courtesy of Liputan6


"Masa percobaan 10 tahun itu dilihat, kalau berkelakuan baik, maka bisa diubah menjadi terpidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun. Tapi kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana itu dilakukan. Vonis sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku" kata Eddy lewat video, dilansir CNN Indonesia, Rabu (15/2).


ia mengatakan penerapan KUHP yang baru diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo karena ada beberapa proses hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali dan tidak ada batasan.


Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo saat ini tidak bisa langsung dieksekusi mati setelah vonis hakim. Ferdy Sambo masih melewat beberapa proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang dapat dilakukan lebih dari satu kali bahkan tidak ada batasan. Sementara, KUHP akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang. Dan bila Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap sampai tahun 2026 mendatang, maka penerapan hukum akan mengikuti aturan KUHP terbaru.

0 comments

Yorumlar


bottom of page