VONMAGZ, Jakarta- Menurut penelitian oleh kelompok hak asasi Uighur yang dilansir oleh BBC Indonesia, China telah menahan dan memenjarakan setidaknya 630 imam Muslim dan pemimpin agama sejak 2014 dalam operasi di Xinjiang. 18 ulama juga ditemukan meninggal di tahanan atau tidak lama setelah ditahan. Ulama tersebut dituduh dengan sebutan ekstremisme padahal banyak saksi yang mengetahui bahwa para ulama hanya berkhotbah dan menjadi imam di masjid.


Dok : Getty
China membela diri dengan mengatakan bahwa tujuan penahanan adalah agar mereka mengikuti progtam pendidikan kembali dan menumpas ekstremisme di kalangan Uighur dan minoritas Muslim lainnya. Banyak negara negara lain yang menuduh pemerintah China telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang dengan menerapkan kerja paksa dan pemerkosaan terhadap perempuan uighur secara sistematis.
Salah satu imam asal Kazahstan dari Qaba di Xinjiang bernama Okan Mahmet dan Baqythan Myrzan menceritakan didakwa melakukan ekstremisme padahal ia hanya menjadi imam shalat Jumat dan menjadi saksi pernikahan di masjid dan dihukum 10 tahun penjara. Menurut profesor di Universitas George Washington, Donald Clarke yang mempelajari UU China, dakwaan ekstremisme digunakan di Xinjiang sebagai landasan legal yang lemah atas pelanggaran yang tidak bisa disebut pelanggaran.