top of page

Kemenkop Larang Thrifting Karena Merugikan UMKM

VONMAGZ, JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melarang jual beli baju bekas import atau thrifting yang belakangan ini ramai menjadi gaya hidup masyarakat. Larangan ini merupakan bentuk sikap melindungi industri tekstil milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dirugikan oleh fenomena ini. Ia menilai impor produk tekstil bekas merupakan kegiatan ilegal dan tidak sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.


Photo Courtesy of Antara


“Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat dan kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” ungkao Teten dilansir dari Antara pada Senin (13/3). Teten juga mengatakan pemerintah terus mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Ia menyebutkan pemerintah mempunyai kebijakan untuk membelanjakan 40 persen UMKM dalam pengadaan barang dalam gerakan tersebut.


Kegiatan impor pakaian bekas sendiri telah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Namun, menurut Teten impor sepatu bekas belum tertuang dalam peraturan tersebut. “Penyeludupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” kata Teten. Ia juga meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal yang sudah membanjiri pasar Indonesia.

0 comments
bottom of page