VONMAGZ, JAKARTA- Setelah keputusan kenaikan harga BBM, Kementerian Perhubungan akhirnya juga memutuskan untuk menaikkan harga tarik ojek online. Tarif ojol tersebut nantinya dibagi menjadi tiga zona, tarif minimal zona pertama ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp 10 ribu. Zona kedua, tarif minimalnya Rp 10.200 hingga Rp 11.200. Zona ketiga, tarif minimalnya Rp 9.200 hingga Rp 11.000. Kenaikan tarif tersebut berlaku pada 10 September mendatang
![](https://static.wixstatic.com/media/068852_dab20ee27ab447f8a0b0ad2a739bfe69~mv2.jpeg/v1/fill/w_980,h_735,al_c,q_85,usm_0.66_1.00_0.01,enc_auto/068852_dab20ee27ab447f8a0b0ad2a739bfe69~mv2.jpeg)
Photo Courtesy of Gojek Indonesia
"Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM. Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru" kata Kemenhub Hendro Sugiato selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat konferensi pers, Rabu (7 September).
Commentaires