top of page

Kejaksaan Agung Menyebut Korupsi Dibawah Rp50 Juta Bisa Kesalahan Administrasi/Pelaku Tidak Sengaja

VONMAGZ, JAKARTA- Mengikuti tentang Jaksa Agung yang mengatakan bahwa kasus korupsi dibawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara hanya perlu mengembalikan aset negara, sekarang Jaksa Agung menyebut kasus tersebut tanpa harus melalui proses hukum karena ada beberapa kasus seperti kelebihan bayar dalam pelanggaran administrasi.


Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa wacana kebijakan itu diumumkan ke publik agar menjadi pemikiran bersama untuk mendapatkan solusi yang tepat untuk penindakan korupsi di RI. Menurutnya, ada beberapa kasus yang sebenernya pelaku tidak mengetahui atau sengaja telah melakukan korupsi terhadap uang negara. "Hal ini tentutanya melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi" kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (28 Januari).


Leonard menambahkan, ada salah satu contoh kasus ketika Kepala Desa tidak mendapatkan pelatihan untuk mengelola dana desa sebesar Rp1 miliar. Kemudian, dalam proses pengelolaannya kades itu kelebihan membayar tukang kebun ataupun pembantu tukang ketika melaksanakan tugas pembangunan di desanya. Ditambah jika nilai dugaan kerugian uang negara yang muncul dalam perkara relaif kecil dan kepala desa tidak menikmati uang yang dimaksud.


Leonard mengatakan, salah satu contoh kasus seperti ketika Kepala Desa tak mendapat pelatihan untuk mengelola dana desa sebesar Rp1 miliar. Kemudian, dalam proses pengelolaannya kades itu kelebihan membayar tukang ataupun pembantu tukang ketika melaksanakan tugas pembangunan di desanya.

0 comments
bottom of page