VONMAGZ, JAKARTA- Bareskrim Polri dilaporkan akan melanjutkan kasus dan memanggil Rachel Vennya untuk mendalami kasus dugaan suap Rp40 juta yang membuatnya lolos dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat. Sebelumnya MAKI atau Masyarakat Antikorupsi Indonesia sudah menyerahkan barang bukti atas kasus dugaan suap oleh Rachel Vennya untuk kabur dari karantina. Mereka meminta Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk segera mengusut kasus tersebut.

Photo Courtesy of Antara News
"Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya). Kita akan melihat apakah ada unsur gratifikasi atau unsur tindak pidananya, sebab ini masih dalam penyelidikan" kata Polri Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Mabes Polri, Jumat (7 Januari).
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan setoran atau dugaan kasus suap Rp40 juta oleh Rachel Vennya untuk kabur sudah termasuk dalam kategori pungutan liar. Mahfud MD minta agar dugaan pungli bisa diproses secara hukum karena sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Comments