VONMAGZ, Jakarta- Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mednatang, namun ada usulan jabatan Anies diperpanjang hingga tahun 2024 karena pemilihan Gubernur DKI Jakarta baru digelar sesuai Pilkada serentak pada tahun 2024 sehingga ada kekosongan kepemimpinan selama hampir 2 tahun lamanya.
Foto: JPNN
Kemendagri merespons atas usulan perpanjangan masa jabatan oleh pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan sebagai sebuah solusi kekosongan kepemimpinan pada 2022-2024. Kepala Pusat Penerangan kemendagri, Benni Irwan mengatakan menghargai usulan tersebut, namun ia mengungkapkan bahwa Kemendagri belum mengkaji sama sekali tentang opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah. "itu bisa menjadi bahan diskusi, wacana yang dibahas bersama sama. Hingga saat ini, Kemendagri belum ada wacana untuk itu" kata Benni kepada CNNIndonesia.com.
Djohermansyah Djohan yang menyatakan usulan tersebut mengaku khawatir kekosongan kepemimpinan yang mencapai lebih dari 2 tahun berpotensi menimbulkan bermacam masalah. Seperti yang diketahui sejauh ini belum ada tradisi kekosongan kepemimpinan mencapai lebih dari dua tahun lamanya. "Seorang Pj biasanya hanya mengisi kekosongan dalam hitungan bulan selama masa transisi kepemimpinan. Sekarang bisa sampai 2,5 tahun lebih. Ini waktu yang lama. Belum ada preseden yang cukup. Khawatir terjadi gangguan dalam kualitas Pemilu dan Pilkada 2024" kata Djohan.
Comments