VONMAGZ, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada peluang bagi Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota kepolisian setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua dan divonis 1,5 tahun penjara. Ferdy Sambo sendiri dari awal sudah diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dari kesatuan Polri melalui sidang etik, namun tidak dengan Bharada E. "Ya peluang itu ada" kata Listyo Sigit dilansir CNN Indonesia, Kamis (16/2).
PHOTO COURTESY OF LIPUTAN6
Sementara Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Strategic Studies mengatakan bahwa nasib Bharada E untuk bisa kembali ke anggota kepolisian akan ditentukan pada sidang etik dan mengacu pada dua peraturan yaitu Perpol 7/2022 tentang KEPP dan Peraturan Pemerintah 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Eliezer tetap aktif sebagai anggota polisi atau diberi sanksi harus tetap sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut ada pada Peraturan Kepolisian 7/2022 dan PP 1 tahun 2003. Perintah atasan yang melanggar hukum tentu harus diabaikan karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan. Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional" kata Bambang kepada CNN Indonesia, Kamis (16/2).
Comments