top of page

Kalah Sengketa Merek, MSGlow Harus Bayar Ganti Rugi ke PStore Glow Rp37,9 Miliar

Updated: Jul 14, 2022

VONMAGZ, JAKARTA- Pengadilan Niaga Surabaya secara resmi mengabulkan permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MSGlow. Sebelumnya PS Glow mengajukan permohonan sengketa kepada enam pihak yang berhubungan dengan MS Glow milik Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Sheila Marthalia dan Titis Indah Wahyu Agustin.

Photo Courtesy of TribunNews


Hakim Niaga Surabaya dalam putusan menyatakan bahwa penggugat (PS Glow) memiliki hak ekslusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow' dan 'Pstore Glow' yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Dengan begitu, Juragan 99 dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow' memiliki kesamaan dengan 'PS Glow'.


Di sisi lain, hakim Niaga Surabaya tidak mengabulkan permintaan nilai ganti ragu yang diminta oleh PS Glow sebesar Rp360 miliar. Hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai sebesar Rp37,9 miliar kepada MS Glow. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp37,9 miliar secara tunai dan seketika" demikian putusan oleh hakim hari ini Rabu (13 Juli).

コメント


bottom of page