top of page

Hakim Ringankan Vonis Hukuman Juliari Batubara Jadi 12 Tahun Karena Juliari Dibully Publik

Updated: Aug 25, 2021

VONMAGZ, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindah Pidana Korupsi Jakarta dikritik oleh banyak pihak setelah meringankan vonis kepada mantan Menteri Sosial sekaligus tersangka koruptor, Juliari Batubara dengan alasan Juliari telah dibully oleh publik. Banyak yang menyayangkan keputusan jaksa KPK meringankan hukuman jadi 12 tahun penjara yang seharusnya berani menuntut Juliari seumur hidup sesuai dengan pasal yang berlaku. "Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" kata Hakim



Salah satu pakar hukum menilai, sepanajng sejarah peradilan di Indonesia, hakim tidak pernah menggunakan hinaan dan pembullyan publik terhadap terdakwa sebagai alasan untuk meringankan hukum. "Saya juga mengkritisi alasan itu bahwa Juliari sudah dibully. Ya semua koruptor di Bully, jadi mestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan" kata Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.


Pengajar ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas bernama Feri Amsara menilai keputusan majelis hakim meringankan vonis kepada Juliari terlihat ganjal. Menurutnya, hakim justru terlihat lebih mempedulikan nasib politikus dari PDI tersebut daripada desakan untuk menjatuhkan vonis berat. Feri menambahkan hakim memiliki opso memberikan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup bahkan pidana mati kepada pelaku korupsi di masa bencana. "Apa alat ukur hakim bahwa publik melakukan penghinaan kepada terdakwa? Seberapa banyak yang mencerca dan berapa yang membela? Kalau hanya berbasis perasaan dan asumsi hakim, itu tidak pas. Pelaku bukan hanya tidak amanah, tapi mengambil keuntungan dari bantuan untuk warga yang terdampak pandemi. Kenapa hakim malah peduli kepada pelaku, bukan publik yang telah dikhianati dna uangnya dicuri? orang yang patut curiga, hal yang meringankan ini dicari cari untuk membenarkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan pemberatan yang diatur undang undang" kata Fery kepada BBC.


コメント


bottom of page