VONMAGZ, JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri yang diteken pada 19 Agustus 2021. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Lewat Perpres baru, Presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya untuk satu periode dengan besaran uang yang diberikan senilai setengah miliar atau tepatnya Rp580 miliar.

Foto: CNN
"Uang pernghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jawaban Wakil Menteri" bunyi pasal 8 ayat 2 dari salinan Perpres.
Di sisi lain untuk Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres diundangkan, akan tetap diberikan uang penghargaan. Dan jika wakil menteri meninggal dunia dan belum menerima uang penghargaan, maka akan diebrikan kepada janda/duda atau ahli warisnya. Untuk tata cara pembayaran uang penghargaan akan diatur langsung oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Comments