VONMAGZ, Jakarta- Johnny Depp memenangkan kasus pencemaran nama baik kepada Amber Heard dan Amber diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Johnny sebesar $15 juta atau sekitar Rp218 miliar. Keputusan tersebut dilakukan oleh juri dari lima pria dan dua wanita pada hari Rabu (1 Juni) setelah 13 jam pertimbangan di pengadilan distrik di Fairfax, Virginia.

Photo Courtesy of Getty
Saat sidang keputusan, Johnny Depp tidak hadir di pengadilan tetapi ia bisa menonton di TV di Inggirs dimana dia dilaporkan bekerja dan terlibat di sebuah club di Newscastle. Sementara Amber Heard hadir saat pembacaan putusan.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Johnny Depp menggugat mantan istrinya Amber sebesar $50 juta dengan klaim pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Amber Heard ke Washington Post dimana Amber menggambarkan dirinya adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, yang justru sebaliknya. Sementara Amber menggugat mantan suaminya sebesar $100 juta dengan klaim bahwa ia meluncurkan 'kampanye kotor' terhadapnya.
Selama persidangan yang dilakukan 6 minggu mulai 11 April, Johnny dan juga Amber saling menuduh satu sama lain melakukan pelecehan dan memberikan laporan yang berbeda tentang insiden kekerasan selama keduanya berhubungan.
Comentários