VONMAGZ, JAKARTA- Parlemen Jepang telah menyetujui hukuman pidana untuk cyberbullying selama satu tahun penjara setelah kasus bunuh diri seorang artis muda yang memicu perdebatan nasional.

Photo Courtesy of Getty Images
Negara tersebut memutuskan untuk memperkuat Undang-Undang pencemaran nama baik setelah Hana Kimura mengakhiri hidupnya sendiri di usia-nya yang ke 22 tahun. Hana kimura sendiri menjadi sasaran hinaan hampir setiap hari di media sosial setelah ia muncul di reality show di Jepang yang sangat populer 'Terrace House'. Ia dilaporkan menerima komentar dan pesan kebencian setelah penampilannya dikritik di salah satu episode. Dan tepat sebelum bunuh diri, Hana men-tweet ratusan pesan kebencian setiap hari yang menyakitinya.

Dan pada akhirnya, setelah kematiannya hanya dua orang yang dihukum karena mencemarkan nama baik kimura, namun hanya dindenda seharga 9.000 yen yang setara dengan tiket parkir disana, sehingga memicu kemarahan publik yang dirasa hukumannya terlalu ringan.

Kematiannya juga memicu perdebatan sengit tentang intimasi dan tingkat perlindungan kebebasan berbicara di Jepang. Banyk juga yang menentang Undang-Undang yang dimaksud karena dinilai akan berdampak pada kebebasan berbicara dan membatasi kritik kepada mereka-mereka yang berkuasa. Namun di satu sisi, pendukung Undang-Undang itu merasa peraturan baru diperlukan untuk menindak cyberbullying dan pelecehan online.