VONMAGZ, JAKARTA- Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa tidak ada pemerkosaan yang dilakukan oleh mayor Paspampres dan Kowad Kostrad yang sebelumnya diduga terjadi pemerkosaan di Bali pada bulan November lalu. Jenderal Andika juga menyebut bahwa kasus itu merupakan suka sama suka, bukan pemerkosaan.

Photo Courtesy of Suara.com
"Yang jelas kedua pihak baik yang diduga tadinya pemerkosa dengan korban. Dua-duanya sudah ditahan karena dari awal ada celah ketika kasus ini ditangani, ada unsur kalau kasus ini bukanlah pemerkosaan. Ternyata ada kemungkinan. Kemungkinan cukup besar ini bukan pemerkosaan tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya sangat fatal" kata Andika.
Dan apabila keduanya terbukti bersalah, maka keduanya akan dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila termasuk peraturan yang mengatakan berbuat asusila di kalangan internal maka hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas. "Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka" tambah Andika.
Comments