top of page

Jaksa Sebut 3 Terdakwa Polisi Perintah dan Tembakkan Gas Air Mata, Ketiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

VONMAGZ, JAKARTA- Tiga polisi yang terlibat pada tragedi kanjuruhan yang menewaskan 136 korban dilaporkan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dilansir CNN Indonesia, nama ketiga polisi itu adalah AKP Hasdarmawan selaku Danksi 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Photo Courtesy of Liputan6


Ketiga polisi terdakwa itu mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Surabaya hari ini (16/1). "Kami dari tim kuasa hukum sudah menilai dan mencermati dakwaan JPU dan kami sepakat untuk melakukan eksepsi" kata Karya Tobing kuasa hukum dari ketiga terdakwa tersebut kepada CNN Indonesia.


Sementara jaksa pada sidang dakwaan mengungkapkan bahwa Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan telah memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah Arema di stadion Kanjuruhan. Aksi tersebut terancam pidana pada Pasal 359 KUHP.

Photo Courtesy of Detik


Lalu terdakwa Kepala Bagian Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut jaksa telah membiarkan penembakan air mata yang berakibat ratusan supporter meninggal dunia. Ia juga memegang tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi.


Selanjutnya terdakwa Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi disebut jaksa ikut memerintahkan anak buanya, Sat Samapta Polres Malang menembakkan gas air mata menggunakan senjata Flashball tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat supporter berkumpul yang berakibat para supporter menjadi panik dan beralrian menuju pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.


0 comments
bottom of page