VONMAGZ, JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI mengatakan bahwa pelaku korupsi dibawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara, cukup kembalikan aset negara yang dikorupsi saja. "Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara dibawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan" kata Burhanuddin.

Photo Courtesy of Media Indonesia
Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan bahwa cara tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum yang sederhana, cepat dan biaya riangan. Menurutnya, jika perbuatan itu tidak dilakukan secara berulang, maka perkara tersebut bisa diselesaikan secara pembinaan dan administratif. "Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya" tambahnya.