top of page

Italia Akan Larang Warganya Gunakan Bahasa Inggris, Bisa Didenda Rp1,6 Miliar

VONMAGZ, JAKARTA- Pemerintah Italia merilis Undang-Undang baru dibawah pimpinan Perdana Menteri Giorgia yang melarang warganya berbicara menggunakan bahasa Inggris dengan alasan merendahkan dan mempermalukan bahasa Itaia sendiri. Dan apalagi ada warganya yang melanggar atau nekat berbicara bahasa inggris satu sama lain, maka akan didenda senilai 100.000 Euro atau sekitar Rp1,6 miliar. Ini juga kemungkinan bahwa Inggris bukan lagi bagian dari Uni Eropa.

PHOTO COURTESY OF GETTY IMAGES


Bukan hanya penggunaan bahasa, Italia juga melarang memberi nama dan akronim di peran pekerjaan pada perusahaan yang beroperasi. Rancangan Undang-Undang tersebut akan dibawa ke parlemen dan mewajibkan yang memegang jabatan dalam administrasi publik memiliki pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia. Ini juga diklaim merupakan bentuk untuk melindungi bahasa Italia setelah pemerintah berusaha untuk melindungi makanan Italia yang merupakan warisan dari negara tersebut.

0 comments

Comments


bottom of page