VONMAGZ, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) Polri pada Jumat (19/8) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri dijerat menggunakan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Photo Courtesy of TV One News
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh dua alat bukti berupa video rekaman dalam CCTV di TKP. Video CCTV tersebut memperlihatkan Putri berada di TKP saat kejadian penembakan terhadap Brigadir J. Hal tersebut membuat Putri dianggap turut terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) adalah Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP,” ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Jumat (19/8).