VONMAGZ, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat terancam dijatuhi hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).

Photo Courtesy of TVOne News
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Jauharsa, yang menyebutkan menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara untuk tersangka kasus jual beli narkoba.
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut. Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.