VONMAGZ, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polri berdasarkan gelar perkara pada Jumat (14/10). Dalam menghadapi situasi hukum yang dialaminya, Teddy mengganti kuasa hukumnya dari Henry Yosodiningrat menjadi Hotman Paris. "Ya (menggantikan Henry Yosodiningrat),” klaim Hotman melalui pesan singkat, Minggu (23/10).
Photo Courtesy of Detik.com
Hotman mengaku sebelum Henry, dirinya sudah dikontak oleh Teddy Minahasa. Namun, ia belum dapat menjawab tawaran tersebut sebab masih mempelajari kasusnya.
Hotman memastikan akan mengawal urusan hukum Teddy dengan mempelajari kasusnya lebih detail lagi. Dalam waktu dekat ia juga akan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengawal langsung proses hukum kliennya.
Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati. “Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun,” ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa. Sementara untuk proses etik, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih menyusun berkas pelanggaran mantan Kapolda Sumbar tersebut.
Comments