VONMAGZ, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo selama ini ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.

Photo Courtesy of VIVA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (29/8) mengatakan, "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,"
Konferensi pers juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.
留言