top of page

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Uang Korban Tidak Dikembalikan Tapi Disita Negara

VONMAGZ, Jakarta- Indra Kenz atau Indra Kesuma secara resmi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang serta menyebarkan berita yang menyesatkan dan membohongi publik.

Photo Courtesy of Chatnews


"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara" kata Rahman Rajagukguk selaku ketua hakim di PN Tangerang, Senin (14 November).


Aset milik Indra Kenz juga didita dengan total aset yang mencapai Rp57,2 miliar. "Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp57,2 miliar. Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap terhadap sembilan rekening milik saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik saudara IK" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli saat konferensi pers, Jumat (11 Maret).


Sementara untuk barang bukti yaitu aset Indra Kenz akan disita oleh negara dan bukan dikembalikan korban, disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena korban investasi bodong tersebut sudah dianggap melakukan perjudian.


"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara. Sehingga barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang, dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara" kata Rahman.

0 comments

Comments


bottom of page