VONMAGZ, Jakarta- PT Gudang Garam Tbk kini tengah melayangkan gugatan pada perusahaan bernama Gudang Baru. Gugatan dengan nomor 3/pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN NIaga Sby diajukan kepada Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru dengan alasan pelanggaran hukum pidana karena meniru merk dagang Gudang Garam. Diketahui juga Gudang Baru menggunakan rokok dan merk serta lukisan yang mirip dengan Gudang Garam.
Dok : AP
Seperti yang diketahui, Gudang Garam sebelumnya sudah pernah mengajukan gugatan serupa pada tahun 2012 yang mempidanakan Haji Aji Khosin. Gugatan tersebut menjadi rumit dan berjalan hingga 6 tahun lamanya yang berakhir Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. Gudang Baru awalnya memproduksi kretek dengan mendirikan perusahaan di tengah perkampungan di Jalan Probolinggo, Kepanjen, Malang di tahun 1993 dan berkembang hingga tahun 2000 dan mencapai puncak kejayaannya. Dari hanya meproduksi kretek, Gudang Baru memperluas bisnisnya dengan memproduksi jenis baru yaitu mild dan bold.
Kini Gudang Baru dilaporkan telah memiliki 20 brand yang dimana 16 brand sudah dikenal masyarakat secara luas. "Kita target tahun ini 7,5 miliar batang, naik 15 persen, karena permintaan pasar dari 16 brand yang kita miliki" kata Agus Hariadi selaku Manager Marketing Gudang Baru pada April 2018, dikutip detik.com .
Comments