top of page

Garuda Indonesia Menangkan Tuntutan Dari Lessor di Pengadilan Sipil Paris, Prancis

VONMAGZ, JAKARTA — Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan di pengadilan sipil Paris terhadap dua lessor yang berbasis di Irlandia Greylag 1410 dan 1446. Garuda, melalui unit Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) yang berbasis di Prancis, memenangkan gugatan "judicial release" yang diajukan di pengadilan sipil Paris terhadap upaya hukum penyewa untuk menyita sementara rekening GIHF.


Photo Courtesy of ItechMagz


Pihaknya memenangkan gugatan karena hakim memutuskan permintaan lessor untuk penyitaan sementara tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Garuda sudah memiliki perjanjian restrukturisasi yang diratifikasi pengadilan dengan krediturnya, termasuk dengan dua lessor, menurut pernyataan itu. "...berbagai gugatan yang diajukan oleh kedua lessor merupakan tindakan yang sangat disayangkan...sekaligus menghambat langkah percepatan kinerja perusahaan," ungkap Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra.


Dengan putusan tersebut, pengadilan memberikan pembebasan penuh atas penyitaan sementara rekening GIHF dan memerintahkan kedua penyewa untuk membayar GIHF 230.000 euro ($245.364) sebagai ganti rugi dan biaya lainnya. Greylag 1410 dan 1446 tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

0 comments

Comments


bottom of page