VONMAGZ, Jakarta- Sistem Voting Dominion kini tengah ajukan gugatan atas pencemaran nama baik terhadap Fox News dan menuntut ganti rugi senilai $1,6 miliar pada Jumat (26/3). Gugatan tersebut didorong dengan adanya teori konspirasi bahwa perusahaan sistem pemungutan suara tersebut membantu mencurangi pemilihan Preisden 2020. Perusahaan juga menjadi sasaran klaim palsu lanjutan yang disebarkan oleh mantan Presiden Donald Trump dan seluruh anggotanya untuk merusak pemilu 2020. Dominion menilai bahwa Fox News berencana menjual cerita palsu tentang kecurangan pemilu untuk memenuhi tujuan komersialnya sendiri, menurut dokumen gugatan yang diperoleh Associated Press.

Dok : WAVY
Akibat klaim tersebut, Dominion mengalami kerugian ekonomi yang sangat besar dan tidak dapat diperbaiki. Parahnya para karyawan juga menghadapi berbagai pelecahan hingga ancaman kematian, seperti yang disampaikan oleh pengacara Dominion. "Ini adalah keputusan bisnis yang sadar dan mengetahui untuk mendukung dan mengulangi serta menyiarkan kebohongan ini untuk mempertahankan penayangannya" kata Justin Nelson, sang pengacara kepada Associated Press.