VONMAGZ, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo dikabarkan terancam dengan hukuman mati karena diduga merupakan otak dari kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua meninggal. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang mengatakan, "Penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338, juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,"

Photo Courtesy of Antara
Agus menjelaskan Ferdy sebagai aktor intelektual berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J dengan skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta.
Comments