VONMAGZ, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhi putusan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai terdakwa dengan vonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Photo Courtesy of Reuters
Hakim memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2). Ferdy Sambo tampak berkaca-kaca dan sedikit bergetar saat mendengarkan vonis terhadap dirinya dalam posisi berdiri sesuai instruksi hakim.