VONMAGZ, JAKARTA- Ferdinand Hutahaean yang merupakan mantan Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat periode 2015-2020 resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus cuitan di Twitter 'Allahmu lemah'. Atas kasus tersebut Ferdinand diduga melakukan ujaran kebencian yang mengandung SARA. Ia diperiksa langsung oleh Bareskrim Polri mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB. Ferdinand juga ditahan polisi selama 20 hari kedepan di Rutan Jakarta Pusat di Mabes Polri.
Photo Courtesy of CNN
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dan saksi menjadi tersangka. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan" kata Polri Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Senin (10 Januari). Polisi juga mengatakan menahan ferdinand dengan alasan khawatir tersangka nantinya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Seperti yang diektahui sebelumnya, lewat akun Twitternya @FerdinandHaean3, Ferdinand sempat menulis 'Kasian sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Setelah viral dan menuai kontroversi dan akhirnya cuitan tersebut dihapus di akun Twitternya. Ferdinand kemudian memberi klarifikasi bahwa cuitannya buka untuk menyerang kelompok ataupun agama tertentu. Ia mengatakan tulisan tersebut adalah dialog imajiner antara hari dan pikirannya saat kondisinya lemah. Setelah itulah ia dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia pada Rabu (5 Januari) dan akhirnya kasus menjadi penyidikan.
Comments