VONMAGZ, Jakarta- Mahkamah Agung secara resmi membebaskan Fakhri Hilmi selaku mantan kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017 yang melakukan tindakan korupsi sebesar Rp16 triliun Jiwasraya. Sebelumnya, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara. Dalim salinan resume perkara MA, majelis hakim menilai Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ia juga dinilai sudah menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Photo Courtesy of CNN Indonesia
"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum, Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya" kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, seperti yang dilansir oleh detik.com.
Selain itu, pihak OJK juga ikut menyambut baik Fakhri Hilmi untuk kembali bertugas setelah MA menjatuhkan vonis bebas. "OJK menyambut saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK" kata Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Kamis (7 April).
Seperti yang diketahui sebelumnya, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Juni 2020 yang lalu dan diduga melanggar Pasal 2 Subsiser Pasal 3 UU Nomor 21 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Comentarios