VONMAGZ, Jakarta- Mantan Menteri Kelautan dan perikanan Edhy Prabowo mengatakan bahwa dirinya siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster. Hingga kini proses hukum atas kasus tersebut masih terus berjalan. Menanggapi hal tersebut, pihak KPK Ali Fikri selaku PLT Juru Bicara KPK mengatakan bahwa mereka telah memiliki bukti bukti yang kuat atas kasus tersebut. Fikri juga mengatakan bahwa semuanya nanti akan dikembalikan kepada Majelis Hakim untuk menentukan hasilnya. "Namun terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan" ucapnya kepada Antaranews pada Rabu (24/2).
Dok : Jawa Pos
Edhy Prabowo juga mengatakan bahwa apa yang ia lakukan semata mata demi kepentingan masyarakat. "Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saja. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. SIilahkan proses peradilan berjalan" kata Edhy.
Comments