VONMAGZ, Jakarta- Dua polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella penembak enam anggota Laskar FPI hingga meninggal di KM 50 Tol Cikampek telah divonis lepas oleh PN Jakarta Selatan pada Jumat (18 maret). Putusan hakim tersebut menjelaskan ada perbedaan antara putusan lepas dan putusan bebas.
Photo Courtesy of Detik
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum" kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta saat pembacaan vonis.
Photo Courtesy of Detik
Sementara untuk perbedaan antara vonis bebas dan lepas, Prof Hibnu Nugroho selaku guru besar hukum di Universitas Jenderal Soedirman mengatakan bahwa putusan bebas jika hakim memutuskan bahwa tidak terbukti ada tindakan atau perbuatan sesuai surat dakwaan. "Kalau putusan bebas itu, itu putusan tidak terbukti atau tidak terpenuhi bukti sesuai surat dakwaan. Kalau lepas, itu adalah ada suatu perbuatan, tapi ada beberapa hal. Bisa karena bukan pidana, karena ada faktor lain. Karena ada unsur terpaksa, seperti sekarang" kata Hibnu Nugroho, seperti yang dilansir oleh Detik.
Comments