VONMAGZ, Jakarta- Seorang driver ojek online di Solo ditangkap polisi setelah mengantarkan minuman keras ke pelanggan lewat fitur Go-Shop. Setelah ditangkap, driver ojol tersebut menceritakan kronologi awal mendapatkan pesanan dan dijadikan tersangka setelah mengantar miras ke pelanggan. Dalam ceritanya, ia mengambil barang yang telah dikemas dan dilakban dengan rapat sehingga ia tidak berani memeriksa barang dan langsung diantarkan ke penerimanya yang berada di dekat Terminal Tirtonadi.

Merespons hal tersebut, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Kapolresta Solo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pengemudi ojol yang membawa pesanan berisi miras. Ia mengatakan bahwa sang pengemudi sebatas menjadi sanksi dan tidak menjadi tersangka karena hanya mengirimkan barang kepada seseorang. Hanya saja pengemudi ojol itu dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. "Tidak ada yang menjadi tersangka. Kami menghimbau untuk mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi atau belum untuk meminimalisir hal seperti ini" ujarnya.
Sementara AKBP Denny Heryanto selaku Wakapolresta Solo mengatakan bahwa driver ojol akan diminta keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran tindak pidana ringan. "Mungkin dia akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih enggak. Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan. Karena mereka harus bertanggung jawab dalam situasi seperti itu. Meski dia tidak tau" ungkapnya.