top of page

DPR Bersiap Bahas RUU PDP Batasan Usia 17 Tahun Untuk Punya Media Sosial

VONMAGZ, JAKARTA- Didorong oleh maraknya cyberbullying, resiko eksploitasi, dan jaminan perlindungan privasi bagi anak dibawah umur yang mengakses internet oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat rencananya bersiap membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial yakni 17 tahun. UU tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuat akun media sosial.

Getty


"Melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat" kata Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo saar diskusi virtual 'Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi', Kamis (19/11).


Abdul Kadir Karding selaku anggota Komisi I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan isu pengguna media sosial yang dibatasi bagi anak dibawah umur belum dibahas dapat rapat panita kerja. Namun ia yakin bersama yang lainnya akan mempertimbangkan ususlan Kominfo tersebut dalam rapat berikutnya dan sebagian dari anggota DPR sejauh ini mendukung usulan tersebut. "Kita tidak dapat mengontrol konten secara utuh. Konten medsos terutama terkait kekerasan, pornografi maupun konten ucapan kebencian. Maka salah satu alternatif adalah pengguna medsos dibatasi umurnya dan itu patut kita diskusikan dan kita bahas" kata Karding.


Lebih lanjut, Semuel dari Kominfo berharap ketika anak sudah cukup batasan usia yang ingin membuat akun media sosial, teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua mereka. Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, RUU PDP ditargetkan selesai di tahun ini atau awal 2021.

0 comments
bottom of page