top of page

DPR Akan Sahkan RUU PDP Hari Ini, Hacker yang Bocorkan Data Bisa Kena Denda Maksimal Rp5 Miliar

VONMAGZ, Jakarta- Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dilaporkan akan disahkan oleh DPR hari ini, Selasa (20 September). RUU PDP tersebut muncul setelah maraknya peretasan data di Indonesia.

Photo Courtesy of Bjorka


Dan setelah kasus Bjorka yang viral, DPR dan pemerintah sebelumnya menyegerakan pembasan RUU PDP. "Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini. Hasil rapat Badan Musyawarah dan rapat pimpinan DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya" kata Puan Maharani, Ketua DPR RI dalam konferensi pers, Senin (19 September).


Dan berdasarkan draft final RUU PDP sendiri akan disiapkan sanksi bagi pembocor data dan pengelola yang tidak bisa menjaga data. Bagi individu yang sengaja membocorkan data pribadi akan didenda maksimal Rp5 miliar, sementara perusahaan misalnya bisa kena denda 2 persen dari keuntungan tahunan jika lalai menjaga data.


Sementara menurut Johnny G. Plate selaku Menkominfo, UU PDP nantinya akan bisa menindak tegas bagi para pelaku peretasan dan pengambilan data pribadi secara ilegal. "Setiap usaha yang secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan termasuk memanfaatkan secara ekonomi, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat yang diatur dalam UU PDP yang semoga segera disahkan oleh DPR RI" kata Johnny dilansir CNN Indonesia.

0 comments

Comments


bottom of page